Rabu 03 Agustus 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada tahun 2011.
IPNews. Jakarta. Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tife jet oleh PT Garuda Indonesia segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, setelah berkas perkaranya dilimpahkan (3/8/22), oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidsus kejagung dan Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Ketiganya, yakni Albert Burhan dan kawan-kawan pun terancam hukuman cukup berat. Pasalnya, tim JPU mendakwa dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ancaman hukuman dari pelanggaran kedua pasal tersebut terutama pasal 2 ayat (1) yaitu maksimal hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan, ketiga berkas perkara yang dilimpahkan tim JPU ke pengadilan masing-masing atas nama tersangka atau terdakwa Albert Burhan, Agus Wahjudo dan Setijo Awibowo.
Albert Burhan adalah Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012, Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 dan Setijo Awibowo SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012.
Berkas perkara ketiganya dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan perkara Kajari Jakarta Pusat Nomor B-1435, Nomor B-1437 dan Nomor-1439/M.1.10/Ft.1/08/ 2022 tanggal 3 Agustus 2022.
“Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan
ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisanya, Kamis (4/8/2022), di Jakarta.
Adapun kasus yang menjerat ketiganya, terkait dugaan korupsi pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT Garuda Indonesia pada tahun 2011.
Dimana dalam proses pengadaan pesawat baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia. Antara lain dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD.
Kemudian di tahap pengadaan pesawat evaluasi dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis “full service airline” PT Garuda Indonesia,” imbuhnya. (Wan)