IPNews. Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menvonis Tiga terdakwa sindikat 58 kilogram sabu dengan pidana 20 tahun penjara.
Mengadili, menyatakan, terdakwa yakni, M. Fadlan alias Fadil, Casno alias Bowo, dan Erizal alias Jal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI tentang Narkotika, dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 milyar, subsider 2 bulan kurungan “kata ketua majelis hakim Djunaidi dalam putusanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (14/9/2022).
Majelis hakim Djunaidi menjelaskan dalam pertimbanganya, para terdakwa tidak pernah dihukum, katanya.
Adapun Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap 3 terdakwa.
Usai persidangan JPU Andri mengatakan, Kami sangat menghormati putusan majelis hakim, baik dari segala unsur dan sebagainya. Namun kami juga akan mengajukan banding, ujarnya.
Pada sidang sebelumnya (31/9), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus) Andri Saputra menuntut pidana mati 3 terdakwa. “Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, perantara, jual beli narkotika golongan I.”Menjatuhkan ketiga terdakwa dengan tuntutan pidana mati.
Tuntutan pidana mati tersebut lantaran ketiga terdakwa yakni M Fadlan alias Fadil , Casno alias Bowo dan Erizal alias Jal. “Terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Untuk hal-hal memberatkan, menurut JPU, “perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak, “Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil,” kata JPU.
Tabrak Polisi
Sebelumnya Casno alias Bowo sebelum tertangkap di perbatasan Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (23/11/2021) dini hari.
Sempat melindas Iptu Lukas Marbun hingga mengalami luka cukup parah pada bagian kakinya akibat ditabrak dan dilindas tersangka bandar narkoba.
Tersangka (C) ini adalah tersangka yang menurunkan barang di rest area. Untuk yang satunya yang menabrak anggota kami masih dilakukan pengejaran,” ujar Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran.
Penangkapan tersangka saat berada di rumah temannya yang berlokasi area persawahan wilayah perbatasan Jawa Barat -Jawa Tengah sekitar pukul 03.00 WIB. (Wan)