IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Tahun 2017 yang menyebabkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 133 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kamis (13/10/2022).

“Ketiga terdakwa itu adalah, Hasti Sriwahyuni, Maryoso Sumaryono dan Amar Maaruf.

Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imannuel Ginting dalam keteranganya (13/10) mengatakan, bahwa pada 17 Oktober 2017 Maryoso Sumaryono (Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)) melakukan penempatan dana investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 yang diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance milik Hasti Sriwahyuni Rp 150 miliar melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management dengan jaminan tanah SHGB 208, SHGB 237, dan SHGB 300 di Jalan Gajahan Solo.

Penempatan investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 tersebut tidak sesuai dengan POJK No. 71/POJK.05/2016 karena MTN Prioritas Finance 2017 tidak memiliki rating/non Investment grade.

Selain itu. penempatan investasi tersebut juga tidak sesuai dengan Kebijakan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi No PD-011/DIR/2015 tanggal 2 November 2015.

“Sebab berdasarkan Peraturan Direksi tersebut KPD tidak termasuk sebagai instrumen investasi yang diperkenankan di Taspen,” ujar Bani.

Selanjutnya dikatakan. dengan adanya mekanisme investasi untuk menutupi gagal bayar MTN Prioritas Finance 2017 tersebut, justru menimbulkan pengeluaran biaya/dana tambahan yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Taspen. Sehingga mengakibatkan PT Asuransi Jiwa Taspen mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 133.786.663.996,04.

Atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa Hasti Sriwshyuni didakwa melanggar pasal : pertama

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan
Kedua
Pertama
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Atau
Kedua
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Terhadap Terdakwa Maryoso Sumaryono dan terdakwa Amar Maaruf masing-masing didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal :

Primair, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Hasti Sriwahyumi, Terdakwa Maryoso Sumaryono dan terdakwa Amar Maaruf telah sesuai berdasarkan alat bukti baik dalam keterangan Saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada Tahap Penyidikan perkara tersebut.

Sementara itu, persidangan selanjutnya pada Kamis 20 Oktober 2022 dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh pihak Terdakwa atau melalui Penasihat Hukumnya, pungkas Bani Immanuel Ginting. (Her)