IPNews. Jakarta. Tersangka suap atau gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat mantan ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono akan segera disidangkan. Hal itu setelah Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Selasa (6/5/2025), melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangnya mengatakan bahwa, “penuntut umum telah melengkapi berkas dakwaan dan menyerahkannya ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

Kemudian Penuntut umum akan menghadiri sidang perdana untuk pembacaan dakwaan setelah majelis hakim menetapkan hari sidang,” ujar Bani

Bani juga amenjelaskan, terdakwa diduga menerima suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara yang berujung pada vonis bebas terhadap Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Didalam surat dakwaan Rudi Suparmono dijerat dengan sejumlah pasal alternatif dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Adapun pasal yang digunakan antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 jo Pasal 18, serta Pasal 12 b jo Pasal 18 UU Tipikor. ungkap Bani. (Her)