IPNews. Bogor. Buronan kasus dugaan korupsi dana bantuan kebencanaan, tersangka Sumardi (S) akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah 2 bulan lebih bersembunyi dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kajari Kabupaten Bogor Agus Sunaryo saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Kamis (20/10/2022), mengatakan tersangka S menyerahkan diri ke kantor Kejari (19/10), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

S yang merupakan Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor melarikan diri selama 64 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dan masuk dalam DPO setelah mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Bogor sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan kebencanaan.

Adapun S bersama satu orang lainnya berinisial SS, pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 Juli 2022. S yang merupakan merupakan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor itu bersama SS dianggap melakukan penyelewengan dana senilai Rp 1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.

Dana bantuan senilai Rp 1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BPBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga.

Akan tetapi dari hasil pemeriksaan Tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan. (Cham/Her/Kp)