IPNews. Jakarta. Terpidana Agung Sulaksana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam kasus korupsi akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pancoran Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023) sekitar Pukul 17.45 Wib.

Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/1/2023)

Dia menjelaskan bahwa “Penangkapan buronan Terpidana Agung Sulaksana terkait kasus dugaan korupsi secara bersama-sama bantuan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) atau Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 2,4 miliar

Anggaran tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021, pada pokoknya memutuskan: Menyatakan Terpidana Agung Sulaksana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi”.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

Selanjutnya menghukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 144.183.106,19,- yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Terpidana kepada Penuntut Umum berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta, dan sisa sebesar Rp 94 juta lebih dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana selama 3 bulan penjara.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta dirampas untuk negara.

Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,-

Kemudian Terpidana Agung Sulaksana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh tim menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya, ujarnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Wan)