IPNews. Jakarta. Badan Pengawas Pemilu Jakarta Barat (Bawaslu Jakbar) menyatakan tindakan bakal calon legislatif (Bacaleg) PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III meliputi Jakarta Utara, Barat dan Kepulauan Seribu, Fuidy Luckman dalam acara Cap Go Meh beberapa waktu lalu, secara etika politik kurang etis dan tidak dibenarkan.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakbar, Abdul Raup, dalam peryataanya, Rabu (1/3/2023) pasca melakukan rapat pleno terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye terselubung dalam acara Cap Go Meh yang dilakukan Bacaleg PKB, Fuidy Luckman, Minggu (12/2/2023) lalu.
“Dari sisi etika itu kurang patut karena diduga kampanye terselubung atau curi start dari sisi etika kurang patut lah,” ucap Abdul Raup usai rapat pleno.
Kendati tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran serta tidak ditindak lanjuti menjadi sebuah temuan, namun Raup kembali menegaskan, rasanya tidak etis jika ada yang melakukan kampanye di luar jadwal.
“Kepada Bacalegnya sendiri (Bawaslu Jakbar) minta untuk menghindari image dari masyarakat terkait dengan kampanye diluar jadwal tersebut. Nah, ini dari sisi etika itu kurang patut karena diduga kampanye terselubung atau curi start dari sisi etika kurang patut lah, ” ucapnya.
Pihaknya memberikan imbauan khusus kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan secara umum kepada seluruh peserta Pemilu di Jakarta Barat agar tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.
“Kepada partai politik terutama di mana Bacaleg tersebut berada atau nanti di akomodir untuk menjadi caleg dari partai yang diduga itu, agar memberikan imbauan kepada Bacaleg-bacalegnya atau memberikan pendidikan kepada Bacaleg-bacalegnya terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan itu apakah bentuknya sosialisasi atau kampanye, jangan sampai tahapan kampanye belum dimulai tapi mereka sudah sosialisasi memperkenalkan diri mereka, baik secara pribadi maupun orang lain,” tegasnya.
Sebelumnya, masyarakat memberikan informasi ke Bawaslu Jakbar terkait dugaan kampanye politik terselubung yang diduga dilakukan oleh Fuidy Luckman saat acara Cap Go Meh di kawasan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakbar, pada Minggu (12/2/23) lalu.
Kenudian atas informasi dari masyarakat itu, Bawaslu Jakbar pun melakukan pengecekan tempat ibadah yang dimaksud dalam laporan dan meminta klarifikasi pada sejumlah pihak. Termasuk mengumpulkan barang bukti berupa informasi.
Bawaslu Jakbar juga memanggil pada Selasa (21/2/2023) dan meminta klarifikasi Fuidy Luckman, seraya dimintai keterangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye politik terselubung tersebut. Bawaslu Jakbar melayangkan 32 pertanyaan pada Fuidy.
“Seputar itu aja, keterlibatan pak Fuidy sebagai apa? kemudian beliau juga ada mengajak konstituen atau hadirin disitu? kita minta keterangan terkait dengan borusur atau kartu nama yang diberikan,” ujar Abdul Raup, beberapa waktu lalu. (Jp/Bgs/Her)