IPNews. Jakarta. Kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.
“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil elakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25,”
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kapuspenkum Kejagung), Dr Harli Siregar mengatakan dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa, (25/2/2025), bahwa Tim penyidik telah berhasil menyita uang lebih dari Rp565,3 miliar tersebut pada hari ini. Uang sejumlah itu disita setelah 9 orang tersangka mengembalikannya kepada penyidik itu adalah:
- TWN, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products. Dia telah mmengembalikanuag hasil korupsi impor gula sebesar Rp150.813.450.163,81 (Rp150,8 miliar) pada tanggal 7 Februari 2025.
WN, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo. WN mmengembalikan uang hasil korupsi keuangan sebesar Rp60.991.040.276,14 (Rp60,9 miliar) dalam 2 tahap, yakni pada 5 Februari 2025 sebesar Rp30,5 miliar dan pada 11 Februari 2025 sebesar Rp30.491.040.276,14 (Rp30,4 miliar).
3. HS, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya
HS mengembalikan uang sebesar Rp41.381.685.068,19 (Rp41,3 miliar) dalam 2 tahap, yakni 5 Februari 2025 Rp20,7 miliar) dan 11 Februari 2025 Rp20.681.685.068,19 (20,6 miliar).
4. IS, Dirut PT Medan Sugar Industry
Dia mengembalikan uang sejumlah Rp77.212.262.010,81 dalam 2 tahap, yakni 5 Februari 2025 sebesar Rp38.610.000.000 dan 11 Februari 2025 sebesar Rp38.602.262.010,81.
5. TSEP, Direktur PT Makassar Tene
Dia mengembalikan uang sebesar Rp39.249.282.287,52 pada 3 Februari 2025.
6. HAT, Direktur PT Duta Sugar International. Ia mengembalikan uang sebesar Rp41.226.293.608,16 pada 7 Februari 2025.
7. ASB, Dirut PT Kebun Tebu Mas
ASB mengembalikan uang sebesar Rp47.868.288.631,28 pada 20 Februari 2025.
8. HFH, Dirut PT Berkah Manis Makmur
Dia mengembalikan uang sebesar Rp74.583.958.290,79 dalam 2 tahap, yaitu pada 31 Januari 2025 sebesar Rp34.583.958.290,80 dan 5 Februari 2025 sebesar Rp40 miliar.- ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama. ES mengembalikan uanga sebesar Rp32.012.811.588,55 pada 3 Februari 2025.
“Uang dari 9 tersangka yang telah disita saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,” ungkap Harli Siregar
Dikatakannya jug dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, Kejagung menetapkan 11 orang tersangka, yakni:
- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong atau Tom Lembong.
- Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus (CS).
- Direktur Utama (Dirut) PT AP, TWNG
- Presiden Direktur (Presdir) PT AF, WN
- Direktur Utama (Dirut) PT SUJ, AS
- Direktur Utama PT MSI, IS
- Direktur PT MP, TSEP
- Direktur PT BSI, HA
- Direktur Utama (Dirut) PT KTM, ASB
- Direktur Utama (Dirut) PT BFM, HFH
- Direktur PT PDSU, ES. ujarnya.
Tim Jaksa Peyidik Pidsus menetapkan kesembilan petinggi atau bos perusahaan swasta tersebut setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Sembilan tersangka ini adalah dari perusahaan yang melakukan importasi gula kristal mentah kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Penetapan kesembilan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang lebih dulu membelit mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
Kesembilan perusahaan tersebut dapat melakukan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) karena mendapat persetujuan dari Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Mendag saat itu.
Padahal, berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antarkementerian tanggal 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Akan tetapi, lanjut dia, pada tahun 2015, Mendag Thomas Lembong memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) GKM untuk diolah menjadi GKP.
Pemberian izin impor kepada 9 perusahaan tersebut menyalahi aturan. Pasalnya, sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk.
Selain itu, persetujuan impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Suksesnya impor gula ini setelah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.
Kedelapan perusahaannya yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Pertemuan berlangsung di Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel), sebanyak empat kali.
“Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu,” ujarnya.
Pada bulan Januari 2016, Thomas Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.
“Penugasannya baru belakangan setelah dilakukan rapat 4 kali untuk ditunjuk sebagai impor gula,” katanya.
Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM.
Meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor hanya BUMN, yang ditunjuk, dalam hal ini PT PPI.
Atas sepengetahuan dan persetujuan Thomas Lembong, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta.
“Sebelum ada penantangan kontrak, ke-8 perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah,” ujarnya.
Lebih lanjut Harli menjelaskan, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional, yang diimpor adalah GKP secara langsung.
“Selain itu, Persetujuan Impor dari Kemendag diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP itu, hanya memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.
Setelah perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta kepada masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000 per kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.
“Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105 per kg,” tandasnya.
Ulah Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan kesembilan perusahaan tersebut telah merugikan keuangan negaraRp578.105.411.622,47 atau lebih dari setengah triliun rupiahsehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dia mengungkapkan, awalnya kerugian keuangan negara akibat korupsi impor gula di Kemendag sekitar Rp400 miliar. Kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar saat itu, didapat setelah pihakanya melakukan gelar perkara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dituangkan dalam risalah hasil ekspos, sehingga kami yakin, setelah kami ekspos dengan BPKP waktu itu ditemukan kerugian sekitar Rp400 milir,” katanya.
Ia menjelaskan, jumlah kerugian keruangan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016 tersebut bertambah setelah data-data dan bertambahnya para tersangka.
“Seiring dengan perkembangan karena data terus di-update oleh penyidik dan pehitungan terus dilakukan oleh BPKP,”
Jumlah kerugian negaranya sebesar Rp578 miliar sesuai hasil perhitungan BPKP. Terangnya.
Adapun semua tersangka sudah ditahan. seperti Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus, TWNG, WN, AS, IS, TSEP, HA, ASB, HFH, dan ES, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)