IPNews. Jakarta. Setelah menerima penyerahan berkas perkara (tahap 1) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung) yang berjumlah 15 orang akan segera mempelajari berkas perkara Panji Guumilang terkait kasus dugaan penodaan agama dan menyebarkan Hoax sebagaimana ketentuan pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penelitian tersebut untuk menentukan apakah berkas tersangka ARPG dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (16/08/2023).
Ketut menyebutkan juga agar tidak terjadi bolak-balik berkas perkara atas nama tersangka ARPG, maka selama dalam penelitian Tim jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik.
“Guna mengefektifkan waktu yang diberikan Undang-Undang yaitu selama 14 hari dan mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ungkapnya.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung melalui JAM Pidum sebelumnya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka ARPG Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 1 Agustus 2023 dari Direktorat Tipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah lebih dahulu diterima JAM Pidum dari penyidik
Namun dalam SPDP yang masih bersifat penyidikan umum dan belum ada nama tersangkanya, baru hanya tercantum pasal-pasal yang disangkakan kepada pimpinan Panji Gumilang selaku pimpinan Pontren Al Zaytun tersebut.
Antara lain terkait dugaan penodaan atau penistaan agama sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP dan dugaan menyebarkan hoaks sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Wan)