IPNews. Jakarta. Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perkara
Perdata dengan NO:522/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst., kembali dibuka (9/9) oleh majelis hakim yang dipimpin Arlen Vironika, namun dikarekan pihak Tergugat dari Bank BRI cabang Cut Mutiah Jakarta Pusat dan para Tergugat sama-samatidak hadir akhirnya persidangan ketiga ini terpaksa ditunda sampai 18 September 2025. Majelis hakim juga akan memanggil kembali Tergugat dan para Turut Tergugat agar pada sidang mendatang bisa menghadiri persidangan ini.

Hal senada disampaikan Wempi Hendrik Obeth Ursia SH, CMLC selaku kuasa hukum dari penggugat Muhammad Ichsan Munthe, usai persidangan mengatakan, “sangat mengharapkan agar Tergugat dan para Turut Tergugat bisa menghadiri persidangan pada 18 September 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kita sebagai warga negara yang baik wajib patuh pada hukum yang berlaku. Tapi pada persidangan hari ini Tergugat maupun para Turut Tergugat tidak menghadiri persidangan dan tidak ada surat atau pemberitahuan alasan yang disampaikan kepada Majelis hakim ataupun kepada kami.

Namun, pada hari ini meskipun Tergugat dan para Turut Tergugat tidak hadir, kami dihadapan majelis hakim melakukan verifikasi, Legal Standing, Surat Kuasa, KTA, Berita Acara Sumpah (BAS) dan sedikit ada perubahan alamat Tergugat II/Pemenang lelang, serta perbaikan Posita gugatan yang kami minta.

Seperti diketahui , kasus ini bermula Bank BRI Cabang Cut Mutiah Menteng Jakarta Pusat (Tergugat ) digugat oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Samudera Mandiri, Muhammad Ichsan Munthe ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini sebagai Turut Tergugat I Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II yang beralamat di Jl. Prajurit KKO Usman Harun No.10, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, serta Akhmad Madces alamat Jalan Prajurit KKO Usman Harun No.10, Jakarta Pusat, DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat II.

Wempi menjelaskma bahwa, gugatan ini bermula dimana Penggugat merupakan debitur Bank BRI Kantor Cabang Cut Mutiah yang memiliki hubungan keuangan atas jaminan berupa sebidang tanah seluas 267 m² berikut bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 862/ Manggarai Selatan atas nama Ny. Hj. Yusniar Isa, yang terletak di Jl. Sawo III, RT 004/RW 010 No.9, Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Jakarta Selatan

Ketika Penggugat tengah melakukan proses pengajuan take over pinjaman ke Bank DKI untuk melunasi kewajiban kepada BRI Kantor Cabang Cut Mutiah sebesar Rp 5 miliar, namun tindakan penagihan dan proses lelang oleh pihak BRI Kantor Cabang Cut Mutiah berlangsung tidak profesional, tanpa mempertimbangkan upaya tersebut.

Dan ternyata lelang dilakukan oleh BRI Cut Mutiah melalui KPKNL Jakarta II, dan diumumkan melalui lelang.go.id dengan pelaksanaan pada Kamis, 17 Juli 2025 di Aula KPKNL Jakarta II, dengan harga limit yang tidak wajar, yaitu hanya Rp 1,5 miliar padahal harga pasar properti tersebut adalah Rp10 mikyar, sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp 3,5 mil1yar apabila dibandingkan dengan nilai pelunasan yang tengah diproses.

Sedangkan Turut Tergugat II Akhmad diduga sebagai pemenang lelang yang memperoleh keuntungan tidak wajar dari pelaksanaan lelang tersebut. Tindakan dari pihak Tergugat dan para Turut Tergugat telah melanggar asas prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. (Her)