IPNews. Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
“Putusan hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Putri Chandrawathi selama 8 tahun penjara.
Dalam.sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan tersebut. Majelis hakim yang diketuai Wahyu iman Santoso menyatakan dari fakta dan keterangan saksi dipersidangan, terdakwa telah terbukti secara sah telah turut serta dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Menurut majelis hakim perbuatan tersebut dilakukan Putri Candrawathi bersama-sama dengan para terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo suaminya, Bripka Ricky Rizal, Barada Richard Eliezer dan terdakwa Kuat Maruf.
Perbuatan terdakwa tersebut, tutur majelis hakim, melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan oleh jaksa penuntut umum
Majelis hakim sebelum menjatuhkan hukuman itu juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan.
Hal-hal memberatkan menurut majelis hakim bahwa terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari serta Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh bagi para istri polisi lainnya.
Selain itu perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari, memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban. Serta perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian, ungkap majelis hakim
“Selain tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan dari terdakwa,” tutur Majelis hakim yang sebaliknya menyampaikan tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa, (Wan)