IPNews, Jakarta. Terbukti melakukan penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terdakwa Edi Gunawan divonis 9 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Edi Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut dan TPPU. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5/2024).
Dalam kasus ini, yang memberatkan Edi karena menimbulkan kerugian bagi saksi korban Yosep Jimi Pribadi sebesar Rp 23 miliar. Kemudian, Edi juga tidak mengakui kesalahannya, berbelit dalam memberikan keterangan, serta menikmati hasil tindak pidana.
“Alat bukti berupa handphone dimusnahkan , dan barang bukti dari nomor 2 sampai nomor 4 untuk dirampas dan dikembalikan kepada saksi korban Yosep Jimmi Pribadi sebagai ganti kerugian yang dialami,” kata Majelis Hakim.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Edi dan kuasa hukum sepakat untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak.
Sebelumnya, Edi dituntut 13 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp3 miliar subsider 1 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan, Edi Gunawan didakwa Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta TPPU. (Her)