IPNews. Jakarta. Majelis hakim vonis bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Menyatakan, terdakwa Surya Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga primair penuntut umum.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Surya Darmadi selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, kata majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dalam membacakan amar putusanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Menurutnya, hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain perbuatan melawan hukum, menurut hakim Fahzal, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini sesuai dengan dakwaan ketiga primair Jaksa Penuntut Umum. Hakim menilai semua unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terbukti.
Selain pidana badan, terdakwa Surya Darmadi harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 triliun lebih dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39 triliun lebih.
“Hukuman uang pengganti dijatuhkan, “karena Surya Darmadi dinilai terbukti merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Serta memberikan tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti tersebut, ujar majelis hakim.
Namun jika dalam waktu yang ditentukan Surya Darmadi belum melunasi, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. Dan apa bila harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti itu, maka Surya Darmadi akan dihukum pidana badan tambahan 5 tahun.
Seumur Hidup
Sebelumnya, Jaksa menuntut surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.
Selaim itu, Jaksa juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Selain itu, Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.
Sedangkan dalam dakwaannya, Surya Darmadi didakwa melakukan korupsi alih fungsi lahan ribuan hektar di Indragiri Hulu, Riau. Korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Bupati Inhu saat itu, Raja Thamsir Rachman. (Wan)