IPNews. Jakarta. Direktur Utama PT Indofarma periode 2019-2023, terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Indofarma pada tahun 2020-2023 yang secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. ujar Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Winarno dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Majelis Hakim dalam pertimbanganya,” hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar dan perbuatan terdakwa dalam mengelola badan usaha milik negara menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas kinerja pencapaian BUMN yang bersangkutan.
Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain. ungkapnya.
Majelis Hakim pun menyatakan kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut sebesar Rp377,49 miliar, namun dari kerugian itu, Hakim Ketua berpendapat Arief tidak menerima aliran dana korupsi, jika berdasarkan fakta persidangan, sehingga tidak dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Dengan demikian, perbuatan terdakwa Arief dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya dalam sidang tersebut, dibacakan pula vonis untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tahun 2020 Bayu Pratama Erdhiansyah, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo, serta Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023 Cecep Setiana Yusuf.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Arief, sehingga dihukum masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta jika tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana 3 bulan kurungan.
Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 13 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp226,49 miliar subsider 7 tahun penjara untuk Arief.
Sementara itu, ketiga terdakwa lainnya masing-masing dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp75 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Arief didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp377,49 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Indofarma pada tahun 2020-2023.
Kerugian negara disebabkan lantaran Arief bersama-sama dengan pihak lain telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Beberapa pihak yang diduga telah diperkaya karena perbuatan korupsi tersebut, antara lain produsen alat kesehatan Hong Kong, SWS (HK) Ltd. sebesar Rp12,39 miliar atas pengeluaran dana Indofarma untuk pembayaran bahan baku masker dan masker jadi. (Wan)