IPNews. Jakarta. Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy, Jimmy Masrin dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntùt Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
“11 Tahun penjara potong selama dalam tahanan, kata JPU KPK Wawan Y, dihadapan majelis hakim yang diketuai Brelly Yanuar Dien Wardi.
JPU mengatakan dalam Requisirornya bahwa,” terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain itu Jimmy Marsin dihukum untuk membayar denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti 32.691.551,88 Dolar Amerika Serikat dalam sebulan atau diganti kurungan lima tahun penjara.
Sementara itu dua orang terdakwa
Presiden Direktur PT Petro Energy, Newin Nugroho; dan Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta masing masing terdakwa I dan II dituntut penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut penjara selama 8 tahun 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Diketahui, ketiga terdakwa itu didakwa dalam kasus korupsi pemberian kredit LPEI ke PT Petro Energi yang merugikan negara Rp958,5 miliar. Mereka didakwa melakukan hal tersebut bersama dua mantan petinggi LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.
Para terdakwa mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT PE ke LPEI dengan menggunakan kontrak fiktif.
Selain itu, para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa Purchase Order (PO) dan Invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT.PE.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana. (Her).

