IPNews, Jakarta.Perburuan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI terhadap para buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, kembali membuahkan hasil.

Kali ini, Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil menangkap dan mengamankan buronan Asran Siregar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara. terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana kerja dan pemegang kas sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di PDAM Tirtanadi kantor cabang Deli Serdang dengan kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar.

Sekitar Pukul 13.30 WIB (9/12).Tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dengan tim intelijen Kejaksaan Agung mengamankan tersangka Asran Siregar,saat berada di sebuah rumah di Jalan Sei Mencirim Sunggal Selatan, Deli Serdang,kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Dr Sunarta SH. MH. Kepada wartawan di Jakarta Rabu (9/12/2020).

Lanjut Jamintel Dr Sunarta, “penangkapan terhadap Asran Siregar dipimpin langsung oleh Dwi Setyo Budi Utomo, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

“ Asran Siregar sebagai karyawan PDAM Tirtanadi kantor cabang Deli Sedang melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subs pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Sunarta.

“Tersangka Asran Siregar adalah buronan ke -129 di tahun 2020 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta.

Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tandas Sunarta. (wan)