IPNews. Jakarta. Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Semarang yakni Terpidana Suryo Antoro Soerjanto akhirnya diciduk dan diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejari Kota Semarang dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terpidana Suryo Antoro Soerjanto diamankan, Rabu ( 21/2/2024), sekitar pukul 15:30 WIB, di Jalan B. Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, ujar
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Menurut Kapuspenkum, Suryo Antoro Soerjanto merupakan Terpidana pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/ Pid.Sus/ 2013 tanggal 20 Januari 2020. Terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Tambah Ketut Sumedana, “saat diamankan, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya terhadap Terpidana ini dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang. ujarnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. tandas Ketut Sumedana. (Wan)