IPNews. Surabaya. Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. H. Kresna Menon SH. M.Hum membuka sidang Terbuka Pengambilan Sumpah sebanyak 102 Calon Advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia dan beberapa Organisasi Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya,Selasa (27/2/2024 ), bertempat di Aula Lantai 3 Pengadilan Tinggi Surabaya,
Penyumpahan Advokat Kongres Advokat Indonesia sendiri dapat terlaksana dengan menunjuk Surat Permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia, Nomor: 058/HON-SUMPAH/DPP-K.A.I/XII/2021, tertanggal 26 Desember 2023, yang selanjutnya mendapatkan persetujuan sebagaimana Surat Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Nomor: 1632/ PAN.W14-U/ HM2.1.3/II/2024, tanggal 23 Februari 2024.
Prosesi pengambilan sumpah/janji Advokat begitu tertib dan terasa penuh khidmat di saat Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya membimbing pengucapan lafal sumpah yang dikuti dengan sungguh-sungguh oleh seluruh calon advokat yang disumpah.
Mengawali sambutannya, Dr. H. Kresna Menon SH.M.Hum. mengatakan Pengambilan Sumpah Advokat merupakan amanat Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2003, yang menyebutkan sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Dr. H. Kresna Menon SH. MHum., mengingatkan, walaupun Advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang bebas, mandiri dan independen namun demikian dalam menjalankan amanah profesi juga harus tetap patuh pada ketentuan perundang undangan yang berlaku.
“Saya juga berharap nantinya Advokat yang saat ini melaksanakan sumpah nantinya akan menjadi Advokat yang handal, memiliki integritas, profesional, dan mampu berperan aktif menyelesaikan permasalahan di masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian yang humanis “, imbuhnya.
Mengakhiri sambutannya,” Bahwasanya Pengadilan Tinggi Surabaya saat ini selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang modern berbasis elektronik. ujarnya.
Sebelum diambil sumpah, calon advokat dari Kongres Advokat Indonesia sudah melalui verifikasi administrasi yang ketat dan berlapis, baik yang dilakukan oleh Panitia penyumpahan Advokat dari Kongres Advokat Indonesia, maupun oleh Panitia Penyumpahan dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
Selanjutnya masih harus melewati tahapan uji bersih diri atau screening, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam hukuman 5 (lima ) tahun, dengan Keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili peserta.
Ditambah lagi juga harus benar-benar penduduk dan tinggal/berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya, yang dibuktikan dengan adanya kelengkapan administrasi kependudukan, berupa Kartu Tanda penduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Beberapa Unsur Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia, diantaranya Presiden Kongres Advokat Indonesia, Erman Umar SH., Sekretaris Jendral Heyman Jansen Parulian SH., dan Ketua Bidang OKK Kongres Advokat Indonesia, Angga Busra Lesmana SH., serta turut hadir didampingi Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jawa Timur, Roni Wahyono SH. MH., Sekretaris Daerah, M. Naziri SH.I. MH.
Erman Umar SH., mengatakan, “Memang sudah menjadi semangat dan komitmen dari segenap unsur pimpinan pusat maupun didaerah, bahwasanya Advokat yang lahir dari rahim Kongres Advokat Indonesia haruslah menjadi Advokat yang Profesional, handal, memiliki integritas dan kompetensi tinggi, dalam rangka untuk membangun peradapan baru advokat di Indonesia yang punya marwah.
“Bahkan saya selalu mengingatkan kepada advokat yang baru diambil sumpah, agar dalam melaksanakan amanah profesi juga senantiasa memegang teguh Kode etik profesi (Code of conduct) sebagai landasan moral atau kaidah perilaku (self control) “, tegas Erman Umar SH., mengakhiri perbincangan dengan awak media. (Sultan Roman Prananda/Red)