IPNews. Jakarta. Sebagian besar kreditur menyetujui proposal pada sidang PKPU PT. Tforce Indonesia Jaya yang kembali digelar Selasa (3/9/2024) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sekitar pukul 09. 30 WIB, para debitur dan kreditur mengikuti proses voting yang memutuskan nasib proposal pembayaran utang perusahaan.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini berlangsung dengan pemungutan suara, dalam hal untuk legitimasi keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tforce Indonesia Jaya.
Kartika, salah satu kreditur, menyebutkan bahwa dari hampir dua ribu nasabah yang tergabung, sekitar 1.700 kreditur menyetujui proposal pembayaran yang diajukan PT. Tforce.
Sebaliknya, sekitar 180 kreditur menolak proposal pembayaran utang PT. Tforce Indonesia Jaya. Kartika berharap perusahaan dapat segera pulih dan melanjutkan usaha, serta membuka kembali lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Salah satu pengacara kreditur yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepuasan klien-kliennya terhadap hasil voting ini dan menunggu putusan hakim pada hari Senin pekan depan.
Meski demikian, beberapa kreditur mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap proposal tersebut. Mereka merasa bahwa tawaran kompensasi yang diberikan, sekitar 12 juta dari beberapa ratus juta yang diklaim, tidak adil dan tidak manusiawi.
Proses sidang ini menjadi momentum penting untuk menentukan langkah selanjutnya bagi PT Tforce Indonesia Jaya dan krediturnya. Keputusan akhir dari hakim diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat. (Her/Dom)