IPNews. Jakarta. Sidang perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunanya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Persidangan kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menghadirkan tiga orang saksi, yakni, Oke Nurwan, DIPL.ING. (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan), Isy Karim (Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan) dan Arif Sulis Tiyo (PNS Kementerian Perdagangan).
Kasi intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keteranganya, Jum,at (30/9/22) mengatakan, dari keterangan saksi Oke Nurwan dan saksi-saksi lainnya yang sudah didengar telah mendukung pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PU).
Dalam keteranganya saksi Oke Nurwan mengatakan,” bahwa kelangkaan minyak goreng di dalam negeri karena distribusi kebutuhan dalam negeri yang kurang.
Di data yang ada di dalam dashboard Kementerian Perdagangan bersumber dari para eksportir bukan dari hasil pengawasan DMO di pasaran maupun di distributor.
Dalam dashboard terlihat ada penyaluran DMO tetapi kondisi di pasar tidak tersedia minyak goreng di seluruh Indonesia, apabila tersedia minyak goreng tersebut dijual dengan harga yang sangat mahal, katanya.
Sementara itu, di dalam perkara ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 18 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara Rp 6 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12 triliun, dan duduk sebagai terdakwa, Indra Sari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (Her)