IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terdakwa Surya Darmadi, dalam kegiatan
usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT. Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara sebesar Rp 104, 1 triliun.
Adapun total kerugian negara tersebut telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian Negara), ujar JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta. (8/9/22).
Dalam surat dakwaan itu juga JPU menyatakan, Surya Darmadi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT. Duta Palma Group.
Surya Darmadi disebut telah diperkaya sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat yang berakibat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Nilai-nilai kerugian itu merupakan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 25 Agustus 2022.
Selain itu, perbuatan Surya dan Thamsir disebut telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000. Tak hanya itu, Kejagung juga mengumumkan bahwa tindakan Surya telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun.
Atas perbuatan terdakwa Surya Darmadi didakwa kesatu : Primair pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Kedua pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga primair : pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subsidiair : Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (Her)