IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Purwanto S Abdulllah menghadirkan tujuh orang saksi. Dua di antaranya adalah Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen.

Dalam persidangan, sempat terjadi perdebatan antara JPU dan penasihat hukum Terdakwa terkait permintaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Meski berdasarkan ketentuan KUHAP LHP tidak wajib diserahkan, JPU tetap menyerahkan dokumen tersebut di hadapan persidangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela Majelis Hakim serta implementasi penegakan hukum profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHAP yang baru.

JPU Roy Riyadi juga menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai konfrontatif, karena tetap melakukan perekaman video di ruang sidang meskipun telah dilarang Ketua Majelis Hakim.

Bahkan, penasihat hukum sempat melontarkan ancaman akan melaporkan Majelis Hakim terkait ketentuan peliputan persidangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mensyaratkan izin Ketua Majelis.

“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar Roy Riyadi dalam sidang.

Menurut JPU, pesan dalam grup tersebut berisi arahan untuk mengganti personel di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan perangkat lunak serta melibatkan pihak luar.

Fakta ini selaras dengan sikap Terdakwa yang tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan di kementerian.

“Ketidakpercayaan tersebut berujung pada pengarahan pengadaan TIK yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” imbuh Roy.

Persidangan juga mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS.

Kedua jabatan tersebut kemudian diisi oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang bersedia menandatangani kajian review teknis yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah Terdakwa.

JPU menegaskan akan terus membuktikan seluruh unsur dakwaan serta kesalahan Terdakwa melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada agenda persidangan berikutnya. (Her)