IPNews. Jakarta. Sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Terdakwa Edi Gunawan kembali digelar dan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024)

Persidangan tersebut dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) DKI Jakarta Inda Putri Manurung SH, menghadirkan lima orang saksi, yakni saksi Yosef Jimmy, Nur Amin Wijaya, Adriksan, Aldrino, dan Ayesa.

Dalam keterangan dipersidangan saksi korban Yosef Jimmy mengatakan, dirinya diperiksa di Polda Metro Jaya (PMJ) terkait masalah penipuan, dan Yosef mengaku dirinya diperkenalkan kepada terdakwa Edi Gunawan oleh Nur Amin, dan berlanjut sering berkomunikasi via telpon sebelum bertemu di Hotel Luminor, Jakarta Pusat.

Saksi Yosef Jimmy menceritakan kalau terdakwa menjelaskan kepada dirinya ada masalah soal tanah di daerah Pecenongan Jakarta Pusat dan Balikpapan, terkait masalah tanah atau lahan. saksi bertanya tanah ini milik siapa.

“Menirukan ucapan terdakwa saksi korban Yosef Jimmy mengungkapkan, kalau terdakwa mengaku tanah tersebut miliknya dengan membawa surat menyurat dalam bentuk asli dan foto copy,” tutur saksi dalam keteranganya.

Kemudian saksi saat ditanya oleh JPU soal penyerahan yang pertama kepada terdakwa Edi Gunawan, saksi menjawab yang paling mendesak ini soal tanah di Balikpapan, karena sedang proses Peninjauan Kembali (PK) dan terdakwa membutuhkan uang sebesar Rp 6 Miliar ditambah ada kebutuhan lain-lain sekitar Rp 1 miliar, jadi saya menyerahkan uang sebesar Rp 7 Miliar, untuk kepengurusan tanah tersebut.

“Saksi korban juga menjelaskan, kalau dirinya membantu, terdakwa punya apa kata saksi menanyakan, lalu terdakwa Edi Gunawan mengatakan memiliki ruko di daerah Lautze dan memperlihatkan surat yang belakangan diketahui ternyata bukan atas nama terdakwa,” terangnya.

Untuk kepengurusan kita bertemu di Hotel Grand Mercure Kemayoran, disitu saya menyerahkan uang untuk kerja sama sebesar Rp7 Miliar kepada terdakwa Edi Gunawan sekitaran akhir Januari tahun 2020, berupa uang Cash dalam bentuk Dollar Singapore, ucap Yosef.

Lalu terdakwa kembali mengajak saya, ungkap Yosef seraya menambahkan, untuk mengurus tanah yang ada di daerah Pecenongan Jakarta Pusat, karena sedang bermasalah di Polda Metro Jaya (PMJ).

“Untuk kepengurusan tanah di Pecenongan. Terdakwa selalu mengaku bahwa tanah-tanah ini milik dia, dan untuk tanah Pecenongan ini mudah sekali mengurusnya kata terdakwa kepada saksi karena statusnya sudah di SP3 dan terdakwa kembali minta dibantu untuk biaya pengurusannya,” Jelas Yosef.

Saksi Yosef mengatakan, mengenai hasil dari bantuan tersebut semua akan dibagi dua, sebesar 50 persen. Kemudian saksi memberikan uang sebesar Rp 2,5 Miliar, untuk meyakinkannya terdakwa dengan menggerakkan tangan untuk menunjukan tidak akan pernah memberi makan anak dan istrinya dari hasil nipu.

Saat disingung oleh Jaksa inda Putri, mengenai biaya-biaya lain yang dikeluarkan oleh saksi korban, yang mengungkapkan ada beberapa kali juga terdakwa memintakan biaya kepada dirinya, alasannya untuk biaya jaga tanah sebesar Rp25 juta per bulan, untuk kedua wilayah tanah, yang ada di Pecenongan dan Balikpapan, juga ada biaya pengamanan setiap minggu sebesar Rp10 Juta, dan saya selalu mentransfer melalui Bank BCA ke rekening terdakwa Edi Gunawan.

“Keuntungan yang dijanjikan kepada dirinya oleh terdakwa, bisa untuk membangun puluhan ruko dan bahkan membangun Mall,” jelas Yosef.

Belakangan Yosef mengetahui, kalau PK lahan yang di Balikpapan kalah dari Lawyernya Aldiro, bahwa PK nya telah gagal.

Lebih lanjut terdakwa mengajak saya untuk mengajukan PK ke 2, dan tetap meminta uang operasional untuk kantor Elsa Syarif sebagai pengurusan PK, kemudian saya ketahui yang Balikpapan tidak ada biaya pengamanan seperti yang dijelaskan oleh terdakwa kepada saya, ujar Yosef.

“Kemudian soal tanah yang di Pecenongan tidak sesuai dengan apa yang telah saya berikan, dengan berjalannya waktu saya ketahui itu yang punya urusan adalah Nur Amin dan terdakwa tidak ada urusan apa-apa disitu,” Ungkap Yosef.

Yosef juga menjelaskan, mengenai Ruko di Lautze, Aldino bilang tidak ada AJB dan tidak bisa balik nama, lalu terdakwa meminta uang kepengurusan lagi sebesar Rp 850 juta, saya banyak keluar uang, dan saya ketemu E.S hanya menerima 200 Dollar Singapore, dan terdakwa juga mengatakan kalau RC tidak pernah menerima uang sebesar Rp 350 yang dimintakan terdakwa kepada saya kata saksi.

Selanjutnya, Ketua Majelis hakim mempertanyakan berapa total keseluruhan yang diserahkan saksi korban Yosef kepada terdakwa Edi Gunawan.

“Saya telah menyerahkan kepada terdakwa sekitar Rp40 Miliar, dan ada yang dikembalikan Rp 5 miliar, jadi saya mengalami kerugian sekitar Rp35 sampai 40 miliar yang mulia,” tuturnya.

Lantaran sidang sudah memasuki waktu magrib, kemudian Ketua majelis hakim menunda sidang selama satu minggu. Untuk ke empat saksi yang sudah disumpah diharap hadir kembali untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Sidang ditunda, dan akan dibuka kembali pada hari Rabu dan Kamis pekan depan. Kepada saksi-saksi diharap bisa hadir kembali pada sidang berikutnya.” tandas ketua majelis hakim seraya menutup sidang. (Her)