IPNews. Jakarta. Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menangkap buronan terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

“Buronan terpidana Mochamad Zakaria diamankan tim intelijen kejaksaan
saat sedang asyik berjalan di Jalan Soedirman No 55 Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, (17/09) sekitar pukul 08.30 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan , Kamis (17/09/2020).

Dikatakan Hari, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 821K/ PID/2019 tanggal 21 Agustus 2019, Mochamad Zakaria bin Ali Zakaria dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak penipuan dan karenanya dijatuhi hukuman dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

“Setelah ditangkap, terpidana Mochamad Zakaria bin Ali Zakaria langsung dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Purwokerto,” kata Hari.

Dia menyebut, terpidana Mochamad Zakaria bin Ali Zakaria merupakan buronan ke -75 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI sejak Januari hingga September 2020.

Hari mengingatkan kepada semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, Tim Tabur Kejaksaan RI akan terus bergerak mencari, memburu dan menangkap para buronan itu dimanapun bersembunyi,” tegas Hari. (wan)