IPNews. Jakarta. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengembalikan penguasaan lahan sawit ilegal seluas 4,09 juta hektar ke negara selama setahun. 900.000 hektar lahan sawit menjadi kawasan hutan konservasi.

“Dari total luasan tersebut merupakan hasil bentuk kerjasama. Pemerintah mengembalikan lahan sebesar 900 ribu hektar menjadi hutan konservasi guna mendukung keanekaragaman hayati dunia,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Anang menjelaskan salah satu area yang telah menjadi hutan konservasi itu adalah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Di mana dari hasil peninjauan telah mengalami penyusutan dari awal seluas 81.739 hektar TNTN sejak pada 2014 silam.

“Salah satu fokus utama dari pemulihan ini adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo yang mencakup area seluas 81.793 hektar,” imbuhnya.

Maka dari itu, Kejagung melalui Satgas PKH tengah memaksimalkan untuk menindak puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan TNTN.

Dengan data terbaru, pemerintah telah mencabut izin 28 korporasi terbagi dalam 22 entitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total area mencapai 1.010.592 hektar. Termasuk juga pencabutan izin terhadap 6 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

“Pemerintah akan terus konsisten melakukan penertiban agar seluruh usaha berbasis sumber daya alam tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,”terangnya.

Adapun pemerintah resmi mencabut izin 22 perusahaan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Berikut adalah daftar 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya resmi dicabut:
– PT Aceh Nusa Indrapuri
– PT Rimba Timur Sentosa
– PT Rimba Wawasan Permai
– PT Minas Pagai Lumber
– PT Biomass Andalan Energi
– PT Bukit Raya Mudisa
– PT Dhara Silva Lestari
– PT Sukses Jaya Wood
– PT Salaki Summa Sejahtera
– PT Anugerah Rimba Makmur
– PT Barumun Raya Padang Langkat
– PT Gunung Raya Utama Timber
– PT Hutam Barumun Perkasa
– PT Multi Sibolga Timber
– PT Panel Lika Sejahtera
– PT Putra Lika Perkasa
– PT Sinar Belantara Indah
– PT Sumatera Riang Lestari
– PT Sumatera Sylva Lestari
– PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
– PT Teluk Nauli
– PT Toba Pulp Lestari Tbk

Selain itu, terdapat 6 perusahaan dari Badan Usaha Non-Kehutanan:

– PT Ika Bina Agro Wisaesa
– CV Rimba Jaya
– PT Agincourt Resources
– PT North Sumatra Hydro Energy
– PT Perkebunan Pelalu Raya
– PT Inang Sari. (Her)