IPNews. Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan pengembangan, akhirnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara menahan tersangka berinisial S dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2022. “Mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI mencapai Rp3.635.001.177,-

Kajari Pulau Taliabu Nurwinardi SH. MH melalui Kasi Intelnya Nazamuddin, SH. MH, dalam keteranganya, Senin (17/2/2025), mengatakan, penahanan tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nomor : PRIN – 43/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

Selanjutnya untuk penahanan tersangka MR berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nomor : PRIN – 42/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025. “Kemudian kedua tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate. ungkapnya.

Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin, menjelaskan bahwa adapun peran tersangka MR yakni tersangka MR sebagai Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun, pada tahun 2022 telah diminta oleh tersangka S untuk mencari 3 perusahaan dari wilayah Sulawesi Tengah untuk mengerjakan MCK Individual tahun anggaran 2022 di Kab. Pulau Taliabu. Selanjutnya tersangka MR membawa 3 perusahaan yakni CV. Tiga Putri Blessing, CV. Joels dan CV. Generous dan setelah anggaran pembangunan MCK ditransfer ke masing-masing Rekening perusahaan tersebut, kemudian tersangka S meminta tersangka MR untuk menarik uang dari 3 perusahaan dan kemudian uang tersebut di masukan kedalam Rekening PT. DSM dan tidak lama kemudian uang tersebut ditarik dari Rekening PT. DSM dan diserahkan kepada tersangka S. ujar Kasi Intel Nazamuddin

Atas perbuatan berinisial S, MRD dan HU disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Tim Penyidik dalam kasus itu telah melakukan pemeriksaan denga bukti keterangan saksi sebanyak 57 orang dan saksi ahli 4 orang.

Perlu diketahui kegiatan pembangunan MCK ini sesuai Kep, Bupati Taliabu sebagai bentuk kegiatan nyata dalam menurunkan angka stunting di kabupaten Pulau Taliabu. (Wan)