IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka yakni AP, GSR dan CSY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023, Selanjutnya terhadap Ketiga tersangka dilakukan penahanan setelah melalui pemeriksaan secara intensif.

Kasie Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keteranganya, Kamis (19/9/2024) mengatakan,” Penetapan AP tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024. AP Selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, tersangka AP memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Kemudian tersangka GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) guna mencapai target perusahaan melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM). Padahal diketahui PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.

“Selain itu GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif,” unkap Syahron Hasibuan

Selanjutnya, Tersangka CSY selaku Head of Finance PT IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer. Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp371 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Syahron.

Ketiga tersangka diancam pidana pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk Keperluan penyidikan “AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka CSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari kedepan (Her).