IPNews. Jakarta. RSUD Tarakan mengadakan sosialisasi untuk memperkuat komitmen transparansi informasi di sektor pelayanan kesehatan dengan menghadirkan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Acara yang digelar di Auditorium RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, ini mengangkat tema “Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital”.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Luqman Hakim Arifin, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, dan Agus Wijayanto Nugroho, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

Plt. Direktur RSUD Tarakan, dr. Weningtyas, menegaskan komitmen institusinya sebagai badan publik untuk menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa website RSUD Tarakan telah dioptimalkan sebagai saluran untuk menyampaikan informasi dan menampung pengaduan masyarakat, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kami percaya bahwa keterbukaan informasi yang baik dalam mengelola data publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Tarakan,” ujar dr. Weningtyas.

Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata kelola informasi yang aman, akurat, dan relevan, sehingga mendukung akuntabilitas badan publik di era digital.

Pentingnya Peran PPID dan Pengelolaan Informasi

Luqman Hakim Arifin menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peranan penting dalam menjalankan keterbukaan informasi di badan publik, sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.

“UU KIP lahir dari semangat reformasi, yang menegaskan hak masyarakat untuk mengakses informasi,” ucapnya

Luqman juga mengungkap, “Di era digital, keterbukaan informasi memungkinkan tata kelola data yang lebih baik dan mendapatkan umpan balik dari publik,” jelas Luqman.

Luqman juga menyoroti pentingnya interkoneksi data melalui satu kanal informasi untuk memastikan layanan publik yang terintegrasi. Rumah sakit, sebagai penyedia layanan kesehatan publik, memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan informasi yang relevan dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Keterbukaan informasi di RSUD bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait kesehatan. Teknologi digital harus dimanfaatkan untuk memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses,” tambahnya.

Sementara itu, Agus Wijayanto Nugroho menekankan pencegahan sengketa informasi disektor kesehatan, menyusun standar operasional prosedur (SOP) dalam merespons permohonan informasi publik untuk menghindari miskomunikasi dan sengketa hukum.

“Salah satu tantangan utama adalah memastikan keterbukaan informasi tanpa melanggar privasi pasien. Dengan tata kelola yang baik, RSUD dapat mengurangi potensi sengketa informasi sekaligus membangun kepercayaan publik,” ujar Agus.

Sosialisasi ini menyoroti tiga poin penting bagi RSUD Tarakan:

Pertama,transparansi layanan dalam memberikan akses informasi terkait prosedur administrasi, realisasi anggaran, serta ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan.
Kedua, pengelolaan informasi digital dengan mengoptimalkan website dan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi terkini secara cepat dan terpercaya.
Ketiga, kiat praktis dalam pencegahan sengketa informasi di sektor kesehatan.

Diketahui, para peserta yang terdiri atas tenaga kesehatan, staf administrasi, dan LSM perwakilan masyarakat, memberikan respons positif terhadap kegiatan ini.

Diskusi interaktif yang digelar turut mengupas tantangan serta solusi praktis dalam menerapkan keterbukaan informasi, khususnya di sektor kesehatan. (Tim)