IPNews. Jakarta. Mewujudkan institusi modern dan lebih mengutamakan pelayanan publik dalam Penegakan hukum. Kejaksaan RI Terus Gelorakan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi,selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI,kepada wartawan di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru,Jakarta Selatan,Jumat (28/05/2021), mengatakan.“ Untuk mewujudkan predikat zona integritas WBK dan WBBM itu memang tidak mudah,dibutuhkan komitmen yang kuat disertai integritas dan konsistensi.

Program WBK/WBBM yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sangat penting,karena masyarakat menginginkan sebuah kualitas pelayanan publik yang bersih dan tidak ada pungli.

Sehingga dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, maka penyelenggaraan pelayanan publik akan semakin berkualitas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah/Kejaksaan serta akan menumbuh kembangkan kepercayaan publik kepada pemerintah dalam hal ini Kejaksaan RI.

Setia Untung Arimuladi,menjelaskan, dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : Per-004/A/JA/03 /2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI tahun 2015-2019 telah menggariskan upaya penataan birokrasi ideal dengan melakukan penyempurnaan,peningkatan, penguatan atau penataan terhadap 6 area perubahan.

Keenam area perubahan itu adalaha manajemen perubahan,penataan tata laksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM),Akuntabilitas ,pengawasan dan pelayanan publik.

Tahun 2018 dari 603 satuan kerja (Satker) sebanyak 13 Satker mendapat predikat WBK,tahun 2019 dari 189 Satker yang diusulkan sebanyak 50 Satker meraih predikat WBK dan 5 Satker meraih predikat WBBM,sedangkan tahun 2020 sebanyak 41 Satker mendapat predikat WBK dan 9 Satker meraih predikat WBBM.

Lebih jauh dikatakan Untung,momentum Reformasi Birokrasi Kejaksaan yang sedang dilaksanakan semestinya harus dapat dimanfaatkan sebagai sarana efektif untuk mewujudkan perubahan dan peningkatan kinerja serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Oleh karenanya dalam konteks penegakan hukum, harus ada perubahan paradigma dengan menitikberatkan pada upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan hati nurani.

Pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM menjadi harapan pemerintah untuk semakin tertanam dalam diri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam pelaksanaannya jangan sampai dipandang sebagai beban atau keterpaksaan ASN.

Pembangunan zona integritas harus dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN.

“Jangan pernah menunda pekerjaan jika bisa dikerjakan hari ini.Kerjakanlah dengan penuh keikhlasan,” tegas Untung.

Dia mengakui, dalam membangun zona integritas memang sangat berat dan melelahkan bagi ASN, namun apabila ASN pada semua satuan kerja dalam melakukan perubahan tetap konsisten secara terus menerus maka hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang dijadikan suatu target bagi satuan kerja.

Untung meminta jajaran Kejaksaan RI di seluruh Indonesia mengoptimalkan dan memaksimalkan pelayanan publik yang ramah, sopan, transparan, hindari pungutan liar (pungli) dan tidak korupsi.

“Masyarakat sangat menginginkan sebuah kualitas pelayanan publik yang bersih tidak ada pungli, sehingga akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kejaksaan,” kata Untung.

“Kunci keberhasilan Kejaksaan meraih predikat WBK dan WBBM yakni harus diawali dengan komitmen pimpinan, komitmen unsur staf dan jajaran selaku agen agen perubahan, soliditas tim kerja, data dukung dan kelengkapan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) harus sesuai dan lengkap.

Selain itu, membuat program kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, hasil survey mandiri indeks persepsi korupsi (IPAK), indeks kepuasan masyarakat (IKM),kanal pengaduan harus berfungsi dengan baik dan direspon secara cepat, membuat invovasi upaya perbaikan publik dan pencegahan korupsi budaya kerja,membuat strategi komunikasi atau manajemen media,melibatkan semua pihak tanpa terkecuali,intensitas kerjasam yang akuntabel,mengedepankan integritas dan profesionalisme,stop pungli dan masyarakat merasa puas atas kinerja yang dilakukan.

Untung juga mengungkapkan,dalam melaksanakan reformasi birokrasi di kejaksaan RI, tentunya ada reward diberikan kepada satker atau ASN yang telah menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Di sampimg tentunya juga ada penilaian capaian kinerja” tutur Untung,sambil menambahkan,”tercapainya kepuasan publik yang berdampak kepada peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja, menjadi harapan jajaran Kejaksaan RI di seluruh Indonesia.

Harapan dan target lainnya adalah peningkatan kapasitas dan kualitas SDM Kejaksaan yang unggul,kompetitif dan inovatif.

“Serta terwujudnya transformasi digital dalam menjalankan tata kelola administrasi,baik pelayanan publik maupun kepegawaian,” tutupnya. (wan).