IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dalam rangka memberikan penerangan hukum kepada generasi muda penerus bangsa agar selalu taat hukum.
Kali ini, Kegiatan Penerangan hukum program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan di Madrasah Aliyah Swasta Jakarta Pusat. Rabu, (7/9/22). Diikuti Perwakilan Siswa, Pengurus OSIS dan Guru Pendamping.
Y. Wisnu Djatmiko. SH, Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen dan Setyo Novaldy. S.Kom Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama pada Seksi bidang Intelijen Kejari Jakarta Pusat, menyampaikan
materi tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan RI serta Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dikaitkan dengan Efek Media Sosial terhadap Generasi Muda.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum, kata Y. Wisnu Djatmiko
Dia juga menjelaskan, kita harus belajar bijak dalam menggunakan media sosial sangat penting, mengingat semakin banyak informasi palsu atau hoaks yang beredar di media sosial dan tidak sedikit pula yang berlanjut ke ranah hukum.
Oleh karena itu, Kejaksaan mempunyai tugas memberikan penyuluhan hukum sejak dini kepada masyarakat, khususnya peserta didik. Jaksa Masuk Sekolah terus melakukan sosialisasi hukum terkait etika menggunakan media sosial dan juga tindak pidana lain yang rentan terjadi dikalangan siswa, “katanya.
Untuk diketahui Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), (Her)