IPNews. Jakarta. Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat menangkap dan mengamankan RDA putri penyanyi dangdut mendiang ISA dan dua pelaku lainya, dalam kasus qpencurian dan penggelapan sepeda motor di wilayah Taman Sari, Jakbar. Adapun uang hasil kejahatan itu digunakan, diduga untuk membeli narkoba jenis sabu.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, bahwa tersangka RDA merupakan pelaku utama dan memimpin kejahatan tersebut. Ia dibantu dua orang lainnya, laki-laki berinisial AA dan H sebagai penadah.
Sebanyak 17 laporan yang diterima oleh jajaranya, terkait kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut yang cukup ternama itu, ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha,
“Tersangka ini sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor dengan modus yaitu meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat.
“Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan,” ungkap AKBP Yonky.
Tersangka RDA nekat melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dari hasil intrograsi, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ditangkap, pihak kepolisian melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya, RDA positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Dia menjelaskan “Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu itu ya, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun satu unit sepeda motor hasil kejahatan dijual tersangka dengan kisaran harga Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta. Sepeda motor hasil curian dia jual kepada dua penadah yang juga ditangkap.
Menurut pengakuan, tersangka sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan. Modus atau pola dalam melakukan pencurian yang dilakukan tersangka semuanya sama.
“Tersangka kita kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP,” tukasnya. (Jp/Her/Tb)