IPNews. Jakarta. Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, kembali berhasil mengungkap peredaran kiloan narkoba berbagai jenis, dari penangkapan 9 tersangka di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, Jakarta dan Tangerang, dalam operasi yang dilakukan selama 10 hari, sejak 6 sampai dengan 15 September 2022,
Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dengan jumlah total berupa narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram (kg) dan ganja 3,1 kg serta pil ekstasi sebanyak 40 butir.
Adapun TKP penangkapan para tersangka ini masih berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. diantaranya pada Tanggal 06 September 2022, Kelurahan. Pulogebang Kecamatan, Cakung Jakarta Timur, Tanggal 13 September 2022, Kelurahan, Pegangsaan Kecamatan, Menteng Jakarta Pusat, Tanggal 15 September 2022, Kelurahan Gedong Kecamatan, Pasar Rebo Jakarta Timur, Tanggal 15 September 2022, Kelurahan,. Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dan Tanggal 16 September 2022, Depan Pool Bus ALS Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Rango Siregar, S.I.K, dalam konferensi persnya, Kamis, (22/9/2022), mengatakan, “Dari operasi selama 10 hari yang dilakukanya ini, Satres Narkoba jajaranya berhasil menangkap 9 orang dan lokasinya berbeda-beda, baik di Jakarta maupun di Tangerang. Namun salah satu tersangka merupakan seorang wanita paruh baya penyandang disabilitas.
Saat ditanya Kapolres dihadapan para wartawan, SY mengaku perannya sebagai kurir, yang diamankan di wilayah Daan Mogot Jakarta Barat, saat menggunakan tas ransel berwarna hitam membawa paket sabu dan ektrasi.
“Iya pak, sebagai kurir pake tas ransel,”jawab SY sambil tertunduk dihadapan Kapolres dan para awak media.
Kombes Pol Komarudin juga menjelaskan, TKP pertama, ditangkap PS (23), IH (21) dan AS (21), TKP kedua, SM (33), TKP ketiga MS (42), TKP keempat YP (28). TKP Kelima kami Tangkap SY (48), AT (35) dan FF (27).
Sementara itu, tersangka berinisial PS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan PS pun sudah menjalani hukuman selama lima tahun penjara.
“Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama lima tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas,” ungkapnya.
Dia menambahkan proses hukum kepada para tersangka ini, akan terus berupaya melakukan berbagai pengungkapan dimana dari apa yang kita dapatkan hari ini masih terus kita kembangkan ”jelasnya.
Atas perbuatan para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU RI No 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (JP/Her)