IPNews. Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total sitaan sebanyak 18,6 kilogram (kg) senilai Rp28 miliar. Hal itu dari hasil pengungkapan 4 tersangka yang ditangkap oleh jajaranya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan peredaran sabu dimulai dari Aceh, Medan, kemudian ke Jakarta.

“Kalau kita asumsikan satu gram narkotika jenis sabu dikonsumsi oleh sepuluh orang, maka yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada kali ini dapat menyelamatkan kurang lebih 186.690 jiwa,” kata Kombes Pol M.Syahduddi saat konferensi pers, Kamis (8/6/2023)

Dia mengungkapkan dari kasus peredaran narkoba tersebut, jajaranya telah menetapkan empat tersangka, yakni APR, EN, MRD, dan SDM.

Pengungkapan ini, lanjut dia, bermula pada Minggu (21/5) sekitar pukul 07.00 WIB di Indekos Yellow lantai tiga kamar 308 Jalan Mangga Besar VI Nomor 62 Taman Sari, Jakarta Barat. Di TKP tersebut, penyidik menangkap dua tersangka yakni APR dan EN.

“Ada pun juga barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.933 gram,” ungkapnya.

Selanjutnya dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB kembali menangkap satu tersangka lain berinisial MRD. “Dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.064 gram. ungkapnya.

Kemudian usai mengungkap dua kasus tersebut, penyidik kemudian melakukan analisa IT dan mendapatkan adanya embrio dari jaringan tersebut yang hendak melakukan pengiriman narkotika jenis sabu. Dari situ, polisi dapat mengamankan pelaku pengedar sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

“Pelaku ditangkap berikut barang bukti sebanyak 10.672 gram sabu yang dibungkus ke dalam kemasan teh China warna hijau bermerek Yushan,” jelas Kombes Pol M. Syahduddi

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.(Jp/Tim)