IPNews. Jakarta. Kepolisian Resort Metro (Polres Metro) Jakarta Barat menangkap (27/1), para pelaku begal pesepeda di jalan Latumenten Grogol Petamburan Jakbar.
Sebelumnya dua pelaku begal Pesepeda ditangkap, setelah dikembangkan Satuan Reskrim Polres Jakbar menangkap tiga pelaku lainnya.
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo me gungkapkan dalam konferensi persnya di Mapolres Metro Jakbar, Kamis (28/01/2021),”Terungkap ada lima tersangka kami tangkap dan kita amankan antaranya inisial SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34). Sedangkan 1 DPO yakni inisial Ko
“Mereka pelaku begal pesepeda di Jalan Latumenten Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang mengakibatkan ponsel milik korban dirampas pelaku.”Korban ini merupakan staf ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” papar Kombes Pol Ady Wibowo.
Semula, jajaranya menangkap dua orang pelaku SM dan AS, dari tempat persembunyiannya di kawasan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (27/1). Kemudian berdasarkan dari keterangan dua pelaku ini, ketiga pelaku lainnya kami tangkap.
“Kombes Pol Ady juga menjelaskan,” hasil dari kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, terbukti setelah dilakukan tes urine, mereka (pelaku) positif narkoba.
Apalagi para pelaku inijuga sudahmelakukan aksinya sebanyak 25 kali di wilayah Jakarta Barat.” Dan mereka tidak segan – segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam. Terangnya.
Kapolres Metro Jakbar, mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat yang sudah memberikan informasi sehingga dapat mengungkap tindak kejahatan.
“Perlu diketahui, kurang dari 2×24 jam jajaranya berhasil menangkap para pelaku begal pesepeda yang terjadi pada Selasa (26/1/2021).jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan bahwa para pelaku sudah beraksi kurang lebih 25 kali.
“Namun pihaknya dalam melakukan proses penyidikan mengalami kendala yaitu banyak korban yang tidak mau melapor,” ujarnya.
AKBP Arsya menjelaskan, keberhasilan pengungkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil dari program CCTV no blind spot Jakarta Barat, yang mana tindakan para pelaku terekam CCTV, sehingga memudahkan dikenali dan dapat di tangkap.
Kini Kelima pelaku itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (DG/Tim)