Firli Bahuri saat usai diperiksa di Bareskrim pekan lalu (foto/berbagai sumber)

IPNews. Jakarta. Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu setelah tim penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif dengan memeriksa 91 saksi dan gelar perkara.

Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan proses penetapan FB sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu (22/11) sekitar pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara. Hasilnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023)

Adapun sejumlah barang bukti yang disita kepolisian diantaranya barang bukti itu adalah 21 telepon seluler, 17 akun email , 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money. Kemudian 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Tak hanya itu ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat. Seluruh barang bukti telah dipaparkan dalam gelar perkara tersebut.

Dalam kasus ini, FB dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. (Her/Tim)