IPNews. Jakarta. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Maryono, S.H., M.Hum., buka suara soal dugaan adanya nepotisme pembagian perkara Mediator Non Hakim (MNH) yang terdaftar dan masih aktif di PN.
Maryono mengatakan, atas dugaan itu Ketua PN Jakarta Utara, Hj. Hera Kartiningsih, S.H., M.H., telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan.
“Tim pemeriksa yang dibentuk Ketua PN Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan pada 24 April 2024 kepada pihak terkait, di antaranya pelapor MNH, terlapor MNH, Panmud Perdata, dan admin MNH, bahkan untuk meyakinkan tim juga telah memeriksa salah satu Panitera Pengganti,” ujar Maryono dalam keterangannya tertulis kepada awak media, Selasa (7/5/2024).
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan pada 3 Mei 2024.
“Hasil pemeriksaan tersebut antara lain menyatakan bahwa Panmud Perdata tidak pernah mengatur pembagian berkas perkara mediasi,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, MNH (JWS) beberapa kali meminta kepada admin untuk menjadi mediator perkara tertentu.
“Sikap MNH merupakan pelanggaran pembagian yang telah disepakati urut abjad, sehingga menimbulkan pembagian mediator tidak merata,” jelasnya.
Tim pun telah merekomendasikan berupa skorsing kepada MNH tersebut.
“Atas rekomendasi tim pemeriksa, Ketua PN Jakarta Utara pada tanggal 6 Mei 2024 telah menerbitkan SK skorsing selama 12 bulan kepada MNH,” ungkapnya.
Soal hasil pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Maryono menyatakan belum mengetahui hasilnya.(tim)