IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Pidsus Kejari Jakpus),membuat terobosan baru di Tahun 2023, dengan menetapkan 3 tersangka dan langsung melakukan penahanan pada tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Proyek PT. PGAS Solution, dalam pekerjaan pembangunan sarana pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT. Pertamina EP yang dilakukan oleh PT. HAS Sambilawang Tahun 2018 sampai dengan 2020, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,8 miliar.
Kajari Jakpus, Bima Suprayoga melalui Kasi Intelnya Bani Immanuel Ginting, Jumat (6/1/2022) mengatakan, “Ketiga tersangka adalah inisial BIS, APS dan NS.
Bani mengatakan, Ketiganya ini
ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menjelaskan, Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari sejak Jumat, 1 Januari 2022, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.
“Tersangka BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Tersangka APS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan Tersangka NR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, ujarnya.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.845.859.246,-
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
Para Tersangka diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tukasnya.