IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan satu lagi tersangka dan melakukan penahanan, Selasa (24/1/2023), terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Hal itu berdasarkan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik, kali ini menetapkan MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka. Dia juga kami tahan untuk pengembangan penyidikan kedepan,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, Rabu (25/1/2023), di Jakarta.
Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023.
Menurut Kuntadi, “Peranan tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lain. Masing-masing, AAL selaku Dirut BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), GMS, Dirut PT. Moratelindo dan YS, Tenaga Ahli Hudev Unversitas Indonesia. (Wan/Rls)