IPNews. Jakarta. Dugaan keberpihakan oknum petinggi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam penanganan perkara pidana menjadi perkara perdata, mulai terungkap ke publik.
Pasalnya sejak pelimpahan perkara pidana perlindungan konsumen oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak Kejati DKI Jakarta tahun 2021 hingga 2024 ini, namun tak ada perkembangan yang signifikan.
Alih-alih untuk menaikan perkara perlindungan konsumen ke tahap dua, akan tetapi oknum jaksa di Kejati DKI justru menerbitkan surat hasil penelitian berkas perkara pidana perlindungan konsumen menjadi perkara perdata.
“Maka bila kini setelah berjalan selama 4 tahun ternyata kesimpulan pihak Penuntut Umum Kejati DKI berpendapat akhir bahwa peristiwa kasus tersebut adalah Perdata, tentu sangat merugikan korban selaku pelapor,” ucap kuasa hukum Sandi Hakim, dari Law Firm FRN and Partners, R. Mas MH Agus Rugiarto, di Jakarta Selasa (27/8/2024).
Untuk itu Sandi Hakim sebagai korban ketidakadilan oknum jaksa Kejati DKI, telah melaporkan oknum jaksa tersebut ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung)
Advokat R. Mas MH Agus Rugiarto biasa disapa Agus Flores yang juga Ketum Fast Respons Nusantara Polri (FRN) mengatakan, sebelumnya dari proses penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkannya tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya tentu karena cukup bukti atas kasus tersebut adalah Pidana.
“Maka bila kini setelah berjalan selama 4 tahun ternyata kesimpulan pihak Penuntut Umum Kejati DKI berpendapat akhir bahwa peristiwa kasus tersebut adalah Perdata, tentu sangat-sangat merugikan korban selaku pelapor,” ujarnya.
Kami menduga adanya ketidak profesionalan jaksa Suparjan dalam menangani perkara ini apalagi diduga adanya penggiringan dengan cara menghalang halangi untuk tahap 2 dan berkas lengkap (P21). ujarnya.
Agus mohon agar Jamwas Kejagung untuk segera memeriksa dan mengusut tindakan oknum jaksa yang mencederai institusi kejaksaan.
Agus Flores juga meminta kepada Jamwas Kejagung untuk memeriksa jaksa Suparjan dari Kejati DKI Jakarta selaku jaksa peneliti dalam kasus tersebut karena diduga adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang atau dengan sengaja memperlambat proses perkara itu, coba bayangkan sejak Desember 2022 berkas tersangka KY beberapa kali dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai petunjuk untuk kelengkapan berkas, baik syarat formil maupun materil. Semua petunjuk yang diberikan jaksa Suparjan selalu dipenuhi penyidik, antara lain penyitaan barang bukti melalui ijin PN Jakarta Pusat, keterangan para ahli serta kelengkapan lainnya. bebernya.
Berdasarkan surat laporan polisi nomor LP/2257/VI/YAN.2.5/2021/SKPT/PMJ pada 28 April 2021 tekait kasus apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. King Yuwono (KY) kemudian ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 62 ayat (1) c jo pasal 18 ayat (1) huruf c dan d Undang_Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya setelah KY ditetapkan tersangka, berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik melakukan pengembangan penyidikan lalu menetapkan Supriya King Yuwono (SKY) tersangka baru, berdasarkan BP/39/III/RES.2.1./2023/ DITRESKRIMSUS pada 27 Maret 2023 lalu.
Kemudian menurut Agus Flores, “ada semacam dugaan penggiringan opini yang dilakukan jaksa kepada penyidik hingga tercapai kesimpulan perkara itu bukan pidana.
“Padahal, sejatinya jaksa itu mewaliki negara untuk kepentingan hukum masyarakat yang menjadi korban. Ini malah klien kami sudah korban, menjadi korban lagi,” ungkap Kuasa hukum pelapor yang sangat kecewa atas proses penegakan hukum yang jauh dari rasa keadilan.
Atas carut marutnya dalam penyidikan perkara ini tidak hanya oknum jaksa yang dilaporkan, namun kuasa hukum juga melaporkan oknum penyidik kepolisian ke Paminal Polda Metro Jaya. Berdasrkan surat pengaduan SPSP2/145/VII/ 2024/ SUBAGGYANDUAN pada 29 Juli 2024. ungkap Agus Flores, (Her)
.