IPNews. Jakarta. Agar para pihak saling melengkapi legal standingnya dan juga selalu hadir dalam persidangan selanjutnya pada Kamis 25 September 2025.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Arlen Vironika saat membuka sidang lanjutan, dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perkara Perdata No: 522 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kamis, (18/9/2025).
Usai persidangan Wempi Hendrik Obeth Ursia, SH., CMLC, Penasihat Hukum Penggugat Muhammad Ichsan Munthe menyampaikan apresiasinya atas kehadiran para pihak dalam sidang.
“Bersyukur pihak BRI sebagai Tergugat, KPNL Jakarta II sebagai Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II selaku pemenang lelang hadir pada persidangan hari ini,” ujar Wempi.
Advokat yang bernaung di bawah PERADI pimpinan Prof. Otto Hasibuan itu menekankan pentingnya kepatuhan setiap warga negara terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, kepatuhan tersebut akan mendorong terciptanya kesadaran hukum di masyarakat.
Sementara itu, Dimas Penasihat Hukum Tergugat II kepada wartawan mengatakan, ditunda satu Minggu, sidang kali ini masih verifikasi legal standing agar semuanya dilengkapi, seperti BAS, KTA, KTP berikut prinsipal dan Surat Kuasa.
Selanjutnya, ketika dipertanyakan, kenapa lelangnya bisa limit murah, tidak tahu, itukan nanti bisa ditanya langsung kepada yang bersangkutan, pungkasnya.
Perkara PMH ini bermula
Penasehat Hukum Penggugat Wempi Hendrik Obeth Ursia mengatakan, perkara ini bermula dari hubungan kredit antara kliennya dan BRI dengan jaminan sebidang tanah 267 meter persegi berikut bangunan, berlokasi di Manggarai Selatan, Jakarta Selatan. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yusniar Isa, ibu dari penggugat, menjadi agunan.
Saat penggugat tengah mengajukan proses pengalihan pinjaman (take over) ke Bank DKI senilai Rp5 miliar, BRI justru mengeksekusi lelang. Menurut Wempi, tindakan itu dilakukan tanpa memberi ruang negosiasi. “BRI langsung melelang dengan harga limit Rp1,5 miliar, padahal nilai pasar properti mencapai Rp10 miliar,” ungkapnya. (Her)

