IPNews. Jakarta. Persidangan perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, atau termasuk minyak goreng (migor), pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (4/1/2023), menjatuhkan vonis berbeda terhadap para terdakwa yang berjumlah Lima orang, dengan pidana masing-masing 1 hingga 3 tahun penjara.

Kelima terdakwa itu, yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang, serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Dalam amar putusan majelis hakim tersebut dengan pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Hal-hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan Hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, melakukan perbuatan untuk membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng, tidak menerima honor dan bersikap sopan di persidangan.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider.

“Mengadili menyatakan para terdakwa yaitu, terdakwa Stanley Ma, Pierre Togar Sitanggang dan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, dengan pidana 1 tahun penjara, denda 100 Juta dan sunsider 2 bulan kurungan, serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. kata majelis yang diketuai Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusanya di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sementara itu, terdakwa Parulian Tumanggor divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian untuk terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama satu minggu untuk melakukan upaya hukum Banding.

Ditempat terpisah dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut sumedana mengatakan “Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara.(Her)