IPNews. Jakarta. Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dengan hukuman mati, dalam perkara korupsi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Selain dituntut hukuman mati, juga membebankan kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5, 73 triliun, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. ujar Tim JPU gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Dihadapan majelis hakim diketuai Eko Purwanto. JPU menyatakan,” terdakwa
Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi (dengan pemberatan) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang” sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ungkap Tim JPU seperti disampaikan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur Ady Wira Bhakti dalam keterangannya, Rabu (26/10)
Sementara itu hal-hal yang memberatkan, bahwa terdakwa selama persidangan tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sedikitpun perbuatan yang telah dilakukannya.
“Perbuatan terdakwa juga termasuk kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes yang dibalut modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal,” tutur Tim JPU.
Selain itu, tegas tim JPU, perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal.
“Hal memberatkan lainnya, ungkap Tim JPU, bahwa terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.
Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. “Tapi hal itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa sehingga hal-hal yang meringankan patut dikesampingkan.
Selanjutnya persidangan tersebut akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan Penasehat Hukum atas Tuntutan JPU. Dan sidang berjalan dengan aman dan lancar, ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti. (Her)