IPNews. Jakarta. Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” digelar di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Hakordia momentum penting sebagai refleksi mendalam atas komitmen membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.

Tema, “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” ini mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum,” kata Jaksa Agung Muda Pudana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah dalam amanatnya yang mewakili Jaksa Agung,vdan juga sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hakordia Tahun 2025.

Febrie menyampaikan, korupsi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat. Sehingga penindakan korupsi, penguatan integritas, dan perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi instrumen moral dan konstitusional yang saling terkait.

Terlebih, kata dia, data potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang masif, bisa mencapai kisaran Rp279,9 triliun pada tahun 2024. Angka ini menggambarkan dampak nyata korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan rakyat.

“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri. Setiap langkah, setiap keputusan, dan setiap tindakan yang saudara lakukan adalah cermin integritas lembaga,” tegasnya.

Maka dari itu, Jaksa Agung turut menekankan tiga poin dalam amanatnya, di antaranya:

1. Fokus pada Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi: Kejaksaan dituntut untuk melaksanakan penegakan hukum strategis terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh urat nadi perekonomian nasional, seperti yang terlihat pada kekayaan sumber daya alam nikel Indonesia.

2. Paradigma Penegakan Hukum Progresif: Kejaksaan harus menggunakan pendekatan yang progresif dan multidisipliner, tidak hanya menindak pelaku, namun juga turut memulihkan kedaulatan ekonomi dan aset negara.

3. Peran Sentral Kejaksaan: Institusi Kejaksaan harus konsisten dalam tiga hal utama: penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis; perbaikan tata kelola pasca penindakan; dan pulihnya kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan.

“Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya,” pesan Jaksa Agung

Sehingga, kata dia, pendekatan Kejaksaan berfokus pada pemulihan hak masyarakat dan memastikan pembangunan dapat berjalan dengan benar.

“Momentum Hakordia juga menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem nasional yang jauh dari penyimpangan,” tuntas Febrie. (Arm)