IPNews. Jakarta. Para korban Robot Trading FIN 888 kecewa karena terdakwa penipuan triliunan divonis ringan. Mereka mempertanyakan rasa keadilan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Juli Effendi SH MHum.

Mereka bahkan menduga dan menuding majelis hakim bukan memberi rasa keadilan terhadap para korban investasi bodong tersebut, melainkan berpihak terhadap kedua terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra.

Hal itu diteriakkan atau dilontarkan para korban saat majelis hakim membacakan amar putusan dan sesaat seusai sidang. Mereka bagai bersahut-sahutan berteriak “kok dua tahun”, “denda hanya Rp 500 juta”, “kok bisa segitu turun dari tuntutan jaksa yang juga rendah”, “di mana keadilan”, “pengadilan ini kayaknya bukan untuk korban tindak kejahatan tetapi diperuntukan bagi penjahatnya,” teriak para korban.

Para korban yang menyatakan telah merugi sekitar Rp 167 miliar, menuding vonis hakim untuk kawanan penjahat yang telah merugikan para korban keseluruhannya sekitar Rp 1 triliun (termasuk yang tidak melapor ke polisi) justru memberi kesempatan bagi para penipu untuk melakukan tindak kejahatan karena hukumannya tidak berat.

“Maling ayam saja divonis dua tahun, ini telah merugikan Rp 1 triliun dihukum dua tahun, mana mungkin mereka jera,” kata Lina usai dengar vonis. Mereka (para terdakwa) justru akan menipu lagi dan lagi karena toh hukumannya ringan.

“Para korban tidak menjadi prioritas hakim untuk dapatkan keadilan, tetapi bagaimana terdakwa dihukum seringan-ringannya. Praktisi hukum di sini telah melecehkan hukum itu sendiri dengan memberi keringanan hukuman bagi mereka,” ujar Lina.

PN Jakarta Utara melalui majelis hakim yang diketuai Juli Effendi menyatakan terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra terbukti melanggar UU ITE dan UU tentang TPPU yang ancamannya cukup berat, bisa sampai di atas 10 tahun. Namun demikian, Carry Chandra akhirnya divonis hanya dua tahun tanpa denda.

Sedangkan Peterfi Sufandri dihukum dua (2) tahun dua (2) bulan ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga (3) bulan penjara. “Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE serta UU tentang TPPU,” demikian Juli Effendi saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Utara, Selasa (5/12/2023).

Majelis hakim kemudian menanyakan bagaimana sikap kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya atas vonis tersebut, yang dijawab pikir-pikir dahulu sebelum menentukan sikap mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian juga masih membutuhkan waktu dahulu untuk menentukan sikap menerima atau banding atas vonis majelis hakim. “Pikir-pikir dahulu Pak Majelis Hakim,” kata Melda Siagian dalam sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Melda Siagian sebelumnya menuntut terdakwa Peterfi Sufandri selama 3 tahun penjara ditambah membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Carry Chandra dituntut selama tiga tahun penjara.

Atas tuntutan yang dinilai rendah atau tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan tersebut, para korban melalui penasihat hukum Oktavianus Setiawan menjelang vonis menyempatkan diri berkirim surat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dengan ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara serta majelis hakim pimpinan Juli Effendi

Para korban sebagaimana disampaikan Ketua Perkumpulan Korban FIN 888, Caroline, justru berharap kepada majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman lebih dari tuntutan JPU.

Alasan para korban FIN 888 sebagaimana dalam surat permohonan perlindungan hukum ke MA dan KY, karena terdakwa-terdakwa investasi bodong rata-rata dituntut cenderung agak berat. Mereka berharap terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra dihukum majelis hakim 10 tahun atau lebih tinggi lagi 12 tahun penjara sebagaimana terdakwa investasi bodong lainnya di Jakarta maupun Surabaya.

“Mereka yang dihukum 10 tahun dan 12 tahun penjara itu sama-sama afiliator sebagaimana halnya Peterfi Sufandri. Mereka sama-sama mempromosikan investasi bodong tersebut dan menikmati hasilnya seperti Peterfi Sufandri,” demikian Oktavianus di PN Jakarta Utara, Senin (27/11/2023).

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Vonis majelis hakim justru masih diturunkan lagi dari tuntutan JPU. “Kami berharap jangan sampai ada warga yang berpikir menjadi penipu saja daripada bekerja keras yang belum tentu ada hasilnya sampai triliunan rupiah. Ini kita takutkan efek dari putusan super ringan ini,” ujar Lina (Her)