IPNews. Jakarta. Dalam memberikan pelayanan Prima, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terus berbenah diri dengan membuat terobosan baru, akan menyiapkan gedung khusus untuk Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri.
Pembangunan gedung PTSP Mandiri bertujuan untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan dengan menerapkan layanan digital agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan dan dapat diakses secara online. kata Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono SH, MH., saat diwawancarai wartawan di Jakarta. Selasa (6/2/2024).
Selanjutnya PTSP Mandiri ini untuk melayani masyarakat, khususnya para pencari keadilan, yang nantinya mereka akan menanyakan segala hal. ujarnya.
Sugeng menambahkan,” nanti kita juga akan menerapkan pelayanan digital, jadi bisa melalui barcode atau melalui google bisa menanyakan sesuatu yang terhubung langsung dengan PTSP ini, sekaligus untuk mengurangi jumlah orang yang berkunjung secara langsung ke Pengadilan Tinggi.
PTSP Mandiri ini akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi dan tidak akan mengganggu pelayanan umum serta kegiatan lainnya. Jadi masyarakat bisa mengakses kapanpun bisa melalui mobile atau dengan telepon. ujarnya.
“PTSP ini pelayanan publik jadi siapapun akan dilayani, baik soal surat masuk atau surat keluar, ada penelitian, ada para advokat begitupun dengan wartawan tidak bisa langsung menuju kebagian yang akan ditujunya, jadi harus melalui PTSP ini.
Kemudian, PTSP yang akan mengatur dan mendistribusikan bila ada surat atau tamu yang ingin bertemu. Jadi PTSP ini berfungsi juga sebagai penghubung agar bisa terkontrol.
“Bilamana harus ada pertemuan juga kita tidak boleh bertemu secara langsung, melainkan berkomunikasi secara virtual, jadi yang dituju tetap berada di ruang kerjanya, dan mereka berada di sana (PTSP),” kata Sugeng.
Selain itu, akan dibangun Pusat Kendali berbasis digital yang berfungsi menjadi pusat kendali untuk rapat pembinaan, pengawasan, efisiensi koordinasi, mengawasi absensi, kedisiplinan dari Pengadilan Negeri (PN) se-DKI Jakarta. Begitupun bila ada kejadian di salah satu PN di Jakarta bisa langsung di monitoring dan di evaluasi.
“PTSP ini murni internal untuk mengatur manajemen perkara dan peradilan agar lebih tertib. Jadi tidak semua orang bisa main nyelonong masuk begitu saja, agar terkontrol dan terakomodasi dengan baik, semua Itu akan segera terwujud dengan kepemimpinan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Dr. H. Herri Swantoro, SH, MH.” tuturnya. (JP/Tim)