IPNews. Jakarta. Masa penahanan dua terdakwa kasus investasi bodong FIN 888, Peterfi Sufandri dan Carry Chandra akan segera habis. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Yuli Effendi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian untuk segera membacakan tuntutanya.

“Masa penahanan kedua terdakwa ini sudah mepet, “Selasa pekan depan tuntutan ya Bu Jaksa, kata ketua Majelis Hakim
Yuli Effendi usai persidangan pemeriksaan kedua terdakwa di Pengadilan Negei Jakarta Utara, Kamis (5/10/2023).

JPU Melda Siagian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyanggupi permintaan majelis hakim tersebut. “Akan kami usahakan Yang Mulia,” kata Melda Siagian.

Kedua terdakwa dalam keterangannya mengakui perbuatan sebagaimana sebagian dari dakwaan JPU. Terdakwa Peterfi Sufandri mengakui telah memperoleh hasil dari FIN 888 sebanyak Rp5,2 miliar. Uang itu dipergunakan untuk membiayai kuliah anaknya dan berbagai keperluan keluarganya.

“Sisanya Rp 1,3 miliar telah disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Peterfi.

Terdakwa mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan uang investor atau nasabah, tepatnya para korban. Hal itu dikarenakan sebelumnya uang para korban dikirimkan ke Singapura.

“Begitu FIN 888 di Singapura bermasalah ke sejumlah negara, termasuk Indonesia, juga stop. Uang menjadi tidak bisa ditarik,” katanya.

Sedangkan terdakwa Carry Chandra mengaku beberapa kali melakukan zoom meeting soal FIN 888. Bahkan juga memberikan penjelasan mengenai FIN 888 di group WA.

Dia mengaku ada yang tertarik berinvestasi di FIN 888 setelah diberi gambaran. Hanya saja, katanya, apa yang dijelaskannya sesuai yang tercatat di FIN 888 Singapura dalam bahasa Inggris.

Dia menyesal atas keterlibatannya itu yang akhirnya menjadikannya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. “Saya menyesal Yang Mulia,” ucapnya.

Para korban FIN 888 mengapresiasi upaya JPU dan majelis hakim sehingga terdakwa Peterfi mengakui perbuatannya.

Melalui penasihat hukum Oktavianus Setiawan, para korban berharap JPU dan majelis hakim menjadikan kasus yang sudah-sudah terkait investasi bodong menjadi acuan, karena polanya sama dan juga vonisnya. Antara lain Fahrenheit, Indra Kenz Binomo, dan bahkan Viral Blast yang prosesnya sudah inkracht dan pelaku di vonis 10 tahun penjara dan sitaan dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Selanjutnya para korban menghendaki kedua terdakwa dituntut maksimal JPU dan dijatuhi hukuman maksimal oleh Majelis Hakim. (AR)