IPNews. Jakarta. Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Maryono SH. MH., di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
“Menjatuhkan terdakwa hukuman penjara selama 9 tahun, dipotong selama dalam tahanan. Selain hukuman seperti tersebut diatas hakim juga mejatuhkan denda sebesar Rp 500 Juta subsideir 3 bulan kurungan. Hal ini karena terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) PT. Pertamina.
Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Maryono dalam sidang pembacaan amar putusan.
Dengan demikian Karen Agustiawan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketua Majelis Hakim menimbang, hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu sebelumnya Karen Agustiawan oleh Jaksa KPK dituntut Pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp 1,77 Triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014. (Her)