IPNews. Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 15 tahun penjara, dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (14/2/2023).
“Vonis hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Kuat Maruf selama 8 tahun penjara.
Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” kata pimpinan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.
Menurut majelis hakim, terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah; membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta, hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Selain itu majelis hakim menyatakan, “bahwa Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Selanjutnya majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata majelis hakim Morgan. (Her/Tim)