M. Khayam usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto)
IPNews. Jakarta. Sidang kasus dugaan korupsi impor garam dengan terdakwa M Khayam mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian ,ditunda oleh Majelis Hakim Tipikor, dan akan digelar kembali pada Senin 27 November 2023.
Demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Penundaan tersebut diduga terkait maraknya pemberitaan soal keterlibatanya dalam manipulasi data impor garam.
Sebab sebelum diadili, terdakwa M Khayam sempat “bebas” dari jeratan hukum lantaran penuntut umum belum melimpahkan berkas perkaranya, pada saat lima sejawatnya menjalani proses hukum di pengadilan.
Kelima sejawatnya itu yakni Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan. Dan mereka telah divonis bersalah serta menjalani hukuman penjara masing-masing selama 2 hingga 3 tahun.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa M Khayam mantan Dirjen IKFT di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), periode 16 Oktober 2019 – 2022 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum bersama-sama dengan Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan.
“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memanipulasi jumlah data kebutuhan garam lokal/ konsumsi penambahan kuota impor dan meminta kepada PT. Sucofindo agar dalam melaksanakan verifikasi tidak secara rigid dengan menggunakan data-data tidak benar yang diterima dari PT. Sumatraco Langgeng Makmur,” ujar JPU saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pekan lalu.
Tujuannya, ungkap JPU, hasil verifikasi yang dilakukan PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga kuota impor garam menjadi lebih besar yang tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.
“Para terdakwa mengetahui hasil verifikasi yang dibuat PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun tidak melakukan evaluasi bahkan mengunakannya sebagai data untuk membuat rekomendasi impor komoditas pergaraman Industri kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM), tanpa dilengkapi data-data yang benar,” katanya.
Yakni tidak mempertimbangkan kemampuan produksi perusahaan industri yang bersangkutan dan realisasi impor perusahaan Industri pada tahun sebelumnya dan kemampuan kapasitas unit pengolahan garam serta penyerapan garam lokal.
“Kemudian terdakwa Muhammad Khayam bersama dengan Fredy Juwono, Yosi Arfianto, membuat rekomendasi persetujuan impor komoditas pergaraman industri kepada PT. SLM, tanpa mempertimbangkan kemampuan produksi perusahaan industri serta realisasi impor perusahaan industri pada tahun sebelumnya,” ujar JPU menandaskan.
Akibat perbuatan terdakwa M Khayam bersama Yosi Arfianto, Fredy Juwono, Yoni, Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan dan Frederik Tony Tanduk memanipulasi rencana kebutuhan garam impor mengakibatkan PT. SLM menerima kuota garam impor yang berlebih sehingga Yoni dan Sanny Tan memperoleh keuntungan dengan cara mengganti kemasan garam impor ke dalam kemasan lokal seolah-olah sebagai produk lokal untuk mengelabui garam yang konsumsi dari garam impor dan dapat diperdagangkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga garam lokal, sehingga garam lokal tidak laku dan harganya rendah.
Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 7.623.116.842,68. Dan merugikan perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp105,09 miliar merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun. (Her)