Foto: Andi Syarifuddin SH.MH

IPNews. Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025) menjatuhkan vonis Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan. Setelah dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pemukatan jahat dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Juhriah Rangkuti menyatakan Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 6 ayat 1 Hurup A Jo pasal 18 dan pasal 15 undang – undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut Andi Syarifuddin selaku Kuasa Hukum Lisa Rachmat menyatakan bahwa klienya masih pikir-pikir terkait putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Andi Syarifuddin mengatakan, tadi kita dengar bersama keterangan dari Lisa Rachmat ialah pikir-pikir terkait putusan tadi.

Meskipun begitu Andi menegaskan, bahwa mereka tetap menghormati putusan Hakim, namun tetap tidak sepaham pasalnya sejak awal proses hukum ini dianggap cacat formil.

“Kami tetap menghormat putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan, namun dalam persidangan kami tidak menemukan satu alat bukti pun yang menjelaskan perbuatan Ibu Lisa tidak ada dua alat bukti yang menguatkan bahwa batang bukti itu berasal dari Lisa Rachmat. ungkap Andi

Sesuai Hukum acara mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum lanjutan, kalau kita tidak melakukan sikap hukum itu atau tidak melakukan banding tentunya ini akan inkracht ya, pungkas Andi Syarifuddin

Sebelumnya JPU menuntut Lisa Rachmat pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 750 Juta, subsidi 6 bulan kurungan.

Sementara itu hingga saat ini Lisa Rachmat belum menentukan langkah hukum lanjutan dan masih memanfaatkan waktu yang ada untuk pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. (Her)